9 Alasan Berakhirnya Perjanjian Kerja yang Perlu Dipahami Perusahaan - Part 2
Berakhirnya perjanjian kerja atau kontrak karyawan diatur dalam Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Ada beberapa alasan yang dapat menyebabkan perjanjian kerja berakhir, yaitu:
Karyawan atau pekerja meninggal dunia;
Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Di samping keempat alasan umum tersebut, masih ada hal lain yang bisa menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
1. Karyawan Mengundurkan Diri Secara Sukarela
Keputusan untuk mengundurkan diri dari perusahaan sering kali diambil secara sukarela oleh karyawan. Ketika karyawan memutuskan untuk mengundurkan diri, perusahaan tidak berkewajiban memberikan uang pesangon. Namun, karyawan berhak memperoleh uang penggantian hak sesuai dengan Pasal 162 ayat (1) dan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Uang penggantian hak ini mencakup hak-hak karyawan yang belum terlaksana selama masa kerja, seperti sisa cuti yang belum digunakan yang dapat diganti dengan uang saat karyawan mengundurkan diri.
Karyawan yang mengundurkan diri diwajibkan memberitahukan perusahaan paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri berlaku efektif, yang dikenal sebagai one-month notice. Namun, jangka waktu ini dapat diperpanjang lebih dari 30 hari, tergantung pada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan yang dapat tercantum dalam perjanjian kerja atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Misalnya, perusahaan dapat menetapkan bahwa karyawan harus memberikan pemberitahuan pengunduran diri 45 hari sebelum tanggal efektif untuk memberi waktu perusahaan mencari pengganti yang sesuai.
2. Berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian Kerja
Hal ini terjadi pada karyawan kontrak dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), di mana hubungan kerja berakhir karena jangka waktu kontrak telah habis. Sebagai contoh, jika dalam perjanjian kerja disebutkan bahwa karyawan dipekerjakan selama 6 bulan, mulai dari Januari hingga Juni, maka pada bulan Juni hubungan kerja akan berakhir sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian tersebut.
Untuk kasus seperti ini, karyawan tidak perlu menginformasikan kepada perusahaan bahwa ia tidak ingin melanjutkan kontrak kerjanya. Jadi, karyawan tidak perlu menunggu 30 hari, melainkan hanya menunggu hingga jangka waktu PKWT berakhir.
3. Karyawan Meninggal Dunia
Apabila seorang karyawan meninggal dunia, perjanjian kerja akan berakhir secara otomatis, baik untuk karyawan dengan status tetap yang terikat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun karyawan kontrak yang terikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Namun, sesuai dengan Pasal 166 UU Ketenagakerjaan, ahli waris dari karyawan yang meninggal dunia berhak menerima kompensasi, termasuk uang pesangon sebesar 2 kali, 1 kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
4. Karyawan Memasuki Usia Pensiun
Salah satu alasan berakhirnya perjanjian kerja adalah karyawan yang mencapai usia pensiun. Meskipun UU Ketenagakerjaan tidak menetapkan batas usia pensiun, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PP 45/2015). Sejak 1 Januari 2019, batas usia pensiun dinaikkan dari 56 tahun menjadi 57 tahun. Berdasarkan PP 45/2015, batas usia pensiun akan meningkat setiap 3 tahun sekali. Karyawan yang pensiun berhak menerima uang penghargaan masa kerja, yang jumlahnya tergantung pada lama masa kerjanya di perusahaan. Semakin lama karyawan tersebut bekerja, semakin besar uang penghargaan yang akan diterimanya.
5. Karyawan Melakukan Kesalahan Berat
Dalam dunia kerja, terdapat kesalahan berat yang dapat dilakukan oleh karyawan, yang biasanya dijelaskan secara detail dalam perjanjian kerja. Hal ini juga diatur dalam Pasal 158 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Beberapa kesalahan yang termasuk dalam kategori ini dan dapat menyebabkan pemutusan hubungan kerja antara lain:
Penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan.
Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan yang merugikan perusahaan.
Mabuk, konsumsi minuman keras, penggunaan atau distribusi narkotika, psikotropika, dan zat aktif lainnya di lingkungan kerja.
Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja.
Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi rekan kerja atau perusahaan di lingkungan kerja.
Membujuk rekan kerja atau perusahaan untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menyebabkan kerugian.
Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan rekan kerja atau perusahaan dalam keadaan bahaya di tempat kerja.
Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dijaga kecuali untuk kepentingan negara.
Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam dengan hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih.
Karyawan yang diputuskan hubungan kerjanya berdasarkan kesalahan berat di atas hanya berhak atas uang penggantian hak. Bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan perusahaan secara langsung, selain uang penggantian hak, mereka juga berhak atas uang pisah yang besarnya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
6. Karyawan Ditahan Pihak Berwajib
Jika seorang karyawan ditahan oleh pihak berwajib karena dugaan tindak pidana yang tidak diadukan oleh perusahaan, perusahaan tidak berkewajiban untuk membayar upah karyawan tersebut. Namun, perusahaan tetap harus memberikan bantuan kepada keluarga karyawan, dengan besaran bantuan bergantung pada jumlah tanggungan karyawan tersebut.
Misalnya, jika karyawan hanya memiliki istri tanpa anak, maka tanggungannya adalah satu orang. Besaran bantuan ini diatur dalam Pasal 160 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Jika dalam jangka waktu 6 bulan karyawan tersebut tidak dapat kembali bekerja, perusahaan berhak untuk mengakhiri hubungan kerja.
7. Karyawan Mangkir Terus-Menerus
Menurut Pasal 168 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perusahaan memiliki hak untuk memutuskan hubungan kerja jika seorang karyawan absen selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa memberikan keterangan tertulis, meskipun telah dipanggil secara patut dan tertulis oleh perusahaan sebanyak dua kali. Dalam situasi seperti ini, karyawan tersebut dianggap telah mengundurkan diri. Karyawan yang hubungan kerjanya diputus karena mangkir memiliki hak untuk menerima uang penggantian hak dan uang pisah, yang jumlahnya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
8. Adanya Penetapan dari LPPHI
UU Ketenagakerjaan bertujuan untuk melindungi karyawan dan memastikan mereka tidak diperlakukan dengan tidak adil oleh perusahaan. Oleh karena itu, pemutusan hubungan kerja (PHK) sangat dihindari dan jika perlu dilakukan, harus melalui perundingan antara perusahaan dan karyawan. Namun, terkadang perselisihan muncul ketika kesepakatan tidak tercapai. Dalam kasus seperti ini, perusahaan dapat melanjutkan PHK setelah mendapatkan penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI), sebagaimana diatur dalam Pasal 151 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.
9. Adanya Keadaan atau Kejadian Tertentu
Perjanjian kerja dapat berakhir jika ada keadaan atau kejadian tertentu yang telah dinyatakan secara jelas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Misalnya, jika seorang karyawan tidak mematuhi jam kerja yang telah ditentukan dan telah menerima tiga surat peringatan tanpa perubahan sikap, maka hal ini dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja, asalkan ketentuan tersebut telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Namun, meskipun UU Ketenagakerjaan memberikan perusahaan kebebasan untuk menentukan alasan-alasan yang menyebabkan berakhirnya hubungan kerja, terdapat batasan-batasan yang diatur dalam Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, di mana perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja karena alasan-alasan berikut:
Pekerja/buruh tidak masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.
Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
Pekerja/buruh menikah.
Pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
Pekerja/buruh memiliki pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, atau melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pekerja/buruh mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.
Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Komentar
Posting Komentar