9 Alasan Berakhirnya Perjanjian Kerja yang Perlu Dipahami Perusahaan - Part 1
9 Alasan Berakhirnya Perjanjian Kerja yang Perlu Dipahami Perusahaan Pengunduran Diri Sukarela Ketika seorang karyawan memutuskan untuk mengundurkan diri secara sukarela, perusahaan tidak perlu memberikan uang pesangon. Namun, karyawan berhak atas uang penggantian hak yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, seperti sisa cuti yang belum digunakan. Berakhirnya Masa Kontrak Untuk karyawan kontrak, perjanjian kerja berakhir sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Misalnya, jika kontrak berlangsung dari Januari hingga Juni, maka hubungan kerja berakhir pada bulan Juni tanpa perlu pemberitahuan tambahan dari karyawan. Meninggal Dunia Jika karyawan meninggal dunia, perjanjian kerja berakhir otomatis. Ahli waris berhak atas uang pesangon dua kali, satu kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Memasuki Usia Pensiun Saat karyawan mencapai usia pensiun yang ditetapkan, hubungan kerja berakhir. Batas usia pensiun ditetapkan dal...