9 Alasan Berakhirnya Perjanjian Kerja yang Perlu Dipahami Perusahaan - Part 1
9 Alasan Berakhirnya Perjanjian Kerja yang Perlu Dipahami Perusahaan
Pengunduran Diri Sukarela Ketika seorang karyawan memutuskan untuk mengundurkan diri secara sukarela, perusahaan tidak perlu memberikan uang pesangon. Namun, karyawan berhak atas uang penggantian hak yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, seperti sisa cuti yang belum digunakan.
Berakhirnya Masa Kontrak Untuk karyawan kontrak, perjanjian kerja berakhir sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Misalnya, jika kontrak berlangsung dari Januari hingga Juni, maka hubungan kerja berakhir pada bulan Juni tanpa perlu pemberitahuan tambahan dari karyawan.
Meninggal Dunia Jika karyawan meninggal dunia, perjanjian kerja berakhir otomatis. Ahli waris berhak atas uang pesangon dua kali, satu kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
Memasuki Usia Pensiun Saat karyawan mencapai usia pensiun yang ditetapkan, hubungan kerja berakhir. Batas usia pensiun ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015, dengan usia pensiun minimal 57 tahun mulai 1 Januari 2019.
Melakukan Kesalahan Berat Kesalahan berat seperti penipuan, pencurian, atau tindakan yang membahayakan perusahaan dapat menyebabkan pemutusan hubungan kerja. Karyawan yang di-PHK karena kesalahan berat hanya berhak atas uang penggantian hak.
Mangkir Tanpa Keterangan Jika seorang karyawan absen selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis, perusahaan berhak memutus hubungan kerja. Karyawan yang dianggap mengundurkan diri ini tetap berhak menerima uang penggantian hak dan uang pisah.
Keputusan LPPHI Pemutusan hubungan kerja juga dapat terjadi setelah adanya keputusan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI), terutama jika terjadi perselisihan antara perusahaan dan karyawan yang tidak mencapai kesepakatan.
Adanya Keadaan Tertentu Perjanjian kerja dapat berakhir jika terdapat keadaan atau kejadian tertentu yang telah dinyatakan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Misalnya, ketidakpatuhan terhadap jam kerja yang berulang meskipun sudah diberikan beberapa peringatan.
Batasan Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyebutkan beberapa batasan dalam pemutusan hubungan kerja. Misalnya, PHK tidak boleh dilakukan jika karyawan sakit, menjalankan ibadah, atau karena perbedaan paham, agama, suku, dan lainnya.

Komentar
Posting Komentar